Oleh : Semuel Hegemur
Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama "pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah"
Kaitannya dengan Pilkada Kabupaten Fakfak yang direncanakan tanggal 1 September 2010,Harapan kita bersama adalah sukses penyelenggaran mulai dari tahapan pencalonanan,verivikasi resmi oleh pihak penyelenggara(KPU) kampanye dan proses pemilihan kada /wakada, dukungan resmi dari masing-masing parpol terhadap kandidat yang akan diusung ,perlunya pangawalan bersama agar demokrasi dapat berjalan sesuai harapan bersama tanpa menciderai demokrasi sperti yang terjadi 5 Tahun lalu,Incumbent berusaha memperhankan status quo dengan kebijakan2 yang secara sistematis dan terstruktur kebawah dan ini sangat merugikan kandidat yang bukan berasal dari incumbent.
kandidat yang diusung pada pilkada Fakfak betul2 terseleksi sesuai mekanisme partai masing masing stelah memperoleh dukungan dari tingkat DPAC,DPC,DPD dan DPP
Dan resmi diumumkan oleh KPU nantinya,Mekanisme dan aturan perundangundangan tetap berjalan,Biarkan proses akhirnya DAULAT TERTINGGI ADA DITANGAN RAKYAT.
SEMUA KANDIDAT ADALAH TERBAIK,TAPI YANG TERPILIH NANTINYA ITULAH YANG LEBIH TERBAIK,Dan hasilnya diterima oleh semua komponen karena berjalan sesuai dengan tujuan demokrasi sesunggunnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PILKADA FAKFAK 2010"
Post a Comment