Puluhan warga yang mendatangi Politeknik Negeri Fakfak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat dalam aksi pemalangan tersebut menuntut pihak pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi Rp 2,3 miliar yang hingga saat ini belum diterima pemilik hak ulayat.
Lapende Werpi dan anaknya Rustam Weripi yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat kepada Radar Sorong, mengatakan, aksi pemalangan kampus Politeknik Negeri Fakfak di karenakan hingga saat ini pemilik hak ulayat dari keluarga Weripi belum menerima dana pembebesan lahan Politeknik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak.
Menurutnya, dana pembebasan lahan hak ulayat yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Fakfak pada tahun anggaran 2012 untuk keluarga pemilik hak ulayat H. Lapende Weripi, Rp 2,3 miliar hingga saat ini belum diterima.
“Dana Rp 2,3 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Fakfak pada tahun anggaran 2012, hingga kini pihak pemilik hak ulayat dari keluarga Lapende Weripi belum menerima dana pembebasan tersebut,”terang H. Lapende Weripi dan anaknya Rustam Weripi, saat memimpin aksi pemalangan.
Lebih lanjut dikatakan, lokasi tanah yang kini digunakan sebagai kampus Politeknik Negeri Fakfak dimiliki tiga marga pemilik hak ulayat yakni marga Rohrohmana, marga Genuni dan marga Weripi.
Namun dua marga tersebut telah menerima dana pemebebasan hak ulayat dimana untuk marga Rohrohmana mendapatkan dana pembebasan Rp 3,5 miliar sedangkan keluarga Genuni menerima dana pelepasan dari pemda Rp 1,5 miliar dan untuk keluarga Lapende Weripi yang dialokasikan Pemda Fakfak Rp 2,3 miliar pada tahun 2012 untuk pembayaran pelepasan hak ulayat belum diterima.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Politeknik Negeri Fakfak dengan Keluarga Lapende Weripi selaku pemilik hak ulayat, belum mencapai kesepakatan sehingga pemalangan masih tetap berlangsung. (ric)
Sumber: http://www.radarsorong.com/read/2018/07/19/60653/Polinef-Dipalang-Aktifitas-Perkuliahan-Lumpuh
0 Response to "POLINEF DIPALANG, AKTIFITAS PERKULIAHAN LUMPUH"
Post a Comment